Bimtek Tata Cara Pengelolaan Aset
Bimtek Tata Cara Pengelolaan Aset
Bimtek Tata Cara Pengelolaan Aset – Berdasarkan Pemendagri Nomor 19 Tahun 2016 Tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah, menyebutkan bahwa Aset atau barang milik daerah merupakan semua barang yang diperoleh atau dibeli dari beban APBD atau yang berasal dari perolahan yang lainnya yang dianggap sah. Sedangkan untuk setiap kegiatan yang meliputi perencanaan kebutuhan, penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfataan, pengamanan, pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pengahpusan, dan penatausahaan disebut dengan pengelolaan barang milik daerah.
Yang termasuk kedalam barang milik daerah yaitu meliputi, Barang milik daerah yang dibeli atau didapat dari beban APBD, dan barang milik daerah yang berasal dari perolehan yang sah. Salah satu barang milik daerah yang berasal dari perolehan yang sah adalah dana hibah, atau dana pemberian baik dari dalam negeri maupun luar negeri yang bentuknya bisa berupa uang, barang/jasa. Bentuk barang milik daerah ini tidak boleh digadaikan baik itu untuk mendapatkan pinjaman ataupun untuk diserahkan kepada pihak lain sebagai bentuk pembayaran terhadap tagihan kepada pemerintah daerah. selain itu BMD ini juga tidak bisa disita sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Dan barang milik daerah itu ada yang bersifat berwujud dan tidak berwujud.
Untuk informasi lebih lengkap mengenai Bimtek Tata Cara Pengelolaan Aset/Barang Milik Daerah/Negara (BMD/N) Sesuai Permendagri No.19 Tahun 2016 Silahkan hubungi kami melalui kontak:
![]() ![]() |
Bimtek Tata Cara Pengelolaan Aset/Barang Milik Daerah/Negara (BMD/N) Sesuai Permendagri No.19 Tahun 2016
Sementara untuk pemegang kekuasaan dalam pengelolaan barang milik daerah yaitu terdiri atas, Gubernur/Bupati/Walikota. yang memegang kekuasaan terhadap pengelolaan barang milik daerah tersebut memiliki kewenangan serta bertanggung jawab dalam hal-hal sebagai berikut:
- Menetapkan kebijakan pengelolaan BMD;
- Menetapkan penggunaan, pemanfaatan serta pemeliharaan BMD;
- Menetapkan pejabat yang mengurus dan menyimpan BMD;
- Mengajukan usulan pemindahtanganan BMD yang membutuhkan persetujuan dari DPRD;
- Menyetujui usulan pemindahtanganan, pemusnahan, serta penghapusan BMD sesuai dengan batas kewenangannya;
- Menyetujui usulan pemanfaatan BMD selain tanah dan bangunan; dan
- Menyetujui usul pemanfaatan BMD dalam bentuk kerjasama penyediaan Infrastruktur.
Selain itu Sekretaris daerah selaku salah satu SKPD memiliki kewenangan dan bertanggungjawab dalam pengelolaan barang milik daerah. Hal ini sebagaimana yang tercantum didalam Permendagri No 19 Tahun 2016, disebutkan bahwa Sekretaris Daerah berwenang dan bertanggung jawab terhadap hal-hal seperti, meneliti dan menyetujui rencana kebutuhan barang milik daerah, meneliti dan menyetujui rencana kebutuhan pemeliharaan, perawatan barang milik daerah, mengajukan usul pemanfaatan dan pemindahtanganan BMD yang membutuhkan persetujuan Gubernur/Bupati/Walikota. Serta mengatur pelaksanaan pemindahtanganan barang milik daerah yang sudah disetujui oleh para pemimpin daerah atau DPRD; melakukan koordinasi dalam pelaksanaan inventarisasi barang milik daerah, dan melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap pengelolaan barang milik daerah.
Dan yang memegang kewenangan terhadap penatausahaan barang adalah kepala SKPD, sedangkan yang menetapkan keputusan terhadap pemilihan pejabat penatausahaan barang tidak lain dan tidak bukan adalah pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah yaitu Gubernur/Bupati/walikota selaku pemimpin pemerintahan daerah.
Jadwal Bimtek Tata Cara Pengelolaan Aset/Barang Milik Daerah/Negara (BMD/N) Sesuai Permendagri No.19 Tahun 2016
Berikut adalah tanggal pelaksanaan dan lokasi Pelatihan Tata Cara Pengelolaan Aset/Barang Milik Daerah/Negara (BMD/N) Sesuai Permendagri No.19 Tahun 2016 :
Jadwal Bimtek dan Diklat Tahun 2023
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
02 – 03 Agustus 2023 |
|
10 – 11 Agustus 2023 | |
14 – 15 Agustus 2023 | |
24 – 25 Agustus 2023 | |
29 – 30 Agustus 2023 |
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
08 – 09 September 2023 |
|
13 – 14 September 2023 | |
21 – 22 September 2023 | |
24 – 25 September 2023 | |
29 – 30 September 2023 |
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
02 – 03 Oktober 2023 |
|
10 – 11 Oktober 2023 | |
20 – 21 Oktober 2023 | |
25 – 26 Oktober 2023 |
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
02 – 03 November 2023 |
|
07 – 08 November 2023 | |
14 – 15 November 2023 | |
21 – 22 November 2023 | |
29 – 30 November 2023 |
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
07 – 08 Desember 2023 |
|
13 – 14 Desember 2023 | |
20 – 21 Desember 2023 | |
28 – 29 Desember 2023 |
Anda juga bisa melakukan request jadwal dan materi sendiri untuk tema Tata Cara Pengelolaan Aset/Barang Milik Daerah/Negara (BMD/N) Sesuai Permendagri No.19 Tahun 2016 atau yang lainnya dengan syarat minimal peserta yang ikut diatas 5 orang.
Sekian informasi mengenai Bimtek Tata Cara Pengelolaan Aset/Barang Milik Daerah/Negara (BMD/N) Sesuai Permendagri No.19 Tahun 2016 Jika ada pertanyaan terkait hal tersebut, anda bisa menghubungi kami melalui nomor yang tertera diatas.