Bimtek Sistem Mutasi Kepegawaian
Bimtek Sistem Mutasi Kepegawaian
Bimtek Sistem Mutasi Kepegawaian – Dalam dunia pegawai negeri sipil, mutasi pegawai atau perpindahan pegawai kadang diperlukan untuk tujuan banyak hal. Peraturan terbaru mengenai mutasi pegawai negeri sipil telah tertuang dalam peraturan BKN no.5 tahun 2019 yang mengatur tata cara pelaksanaan mutasi pegawai. Dalam aturan undang-undang tersebut, mutasi tidak bisa dilakukan jika tanpa ada alasan yang mendasari. Akan tetapi harus memperhatikan beberapa aspek berikut ini :
- Kompetensi
- Pola karier
- Pemetaan pegawai
- Kelompok rencana suksesi
- Perpindahan dan pengembangan karier
- Penilaian prestasi kerja dan prilaku kerja
- Sifat pekerjaan teknis
Selain mengatur mengenai beberapa aspek di atas, dalam dalam peraturan BKN no.5 tahun 2019 diatur juga mengenai jenis mutasi sebagai berikut :
- Mutasi pegawai dalam satu instansi daerah maupun instansi pusat
- Mutasi PNS antar kabupaten atau kota dalam satu profinsi
- Mutasi PNS antar kabupaten atau kota dan antar profinsi
- mutasi PNS provinsi atau kabupaten atau kota ke Intansi Pusat atau sebaliknya
- mutasi PNS antar Instansi Pusat
- mutasi pegawai ke perwakilan NKRI di luar negeri
Untuk informasi lebih lengkap mengenai Bimtek Sistem Mutasi Kepegawaian Silahkan hubungi kami melalui kontak:
![]() ![]() |
Bimtek Sistem Mutasi Kepegawaian
Mutasi dalam hal ini selain karena lokasi dan karena tugas sebagaimana dimaksud, PNS juga bisa mengajukan mutasi karena keinginannya sendiri.
Berbagai Prosedur Mutasi
Melakukan mutasi pegawai tidak hanya asal berkeinginan saja. Harus ada beberapa prosedur yang harus ditaati. Prosedur mutasi pegawai dalam satu instansi baik instansi pusat maupun daerah harus dilaksanakan dengan langkah sebagai berikut :
- PPK atau pejabat pembina kepegawaian penerima membuat usul mutasi kepada pejabat pembina kepegawaian asal dimana pegawai negeri sipil tersebut bekerja untuk meminta persetujuan.
- Jika PPK asal telah menyetujui, maka segera dibuatkan surat perserujuan mutasi.
- Berdasarkan surat persetujuan tersebut, PPK intansi penerima menyampaikan usul mutasi kepada Kepala BKN atau Kepala Kantor Regional BKN untuk mendapatkan berbagai pertimbangan teknis. Pertimbangan tersebut diberikan paling lambat 15 hari kerja sejak diterimanya usul mutasi.
- Berdasarkan pertimbangan teknis Kepala BKN atau Kepala Kantor Regional BKN, maka pejabat yang telah ditunjuk untuk menetapkan keputusan mutasi sesuai kewenangan yang diberikan padanya.
- Berdasarkan dari hasil keputusan mutasi tersebut, maka :
- Pejabat Pembina Kepegawaian instansi penerima menetapkan keputusan pengangkatan dalam jabatan kepada PNS yang dimutasi.
- Pejabat Pembina Kepegawaian instansi asal menetapkan keputusan pemberhentian dari jabatan kepada pegawai yang telah dimutasi.
Peraturan ini menyebutkan segala biaya yang dikeluarkan sebagai efek telah dilakukannya mutasi pegawai negeri sipil dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN untuk Instansi Pusat dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD untuk Instansi Daerah.
Semua peraturan mengenai mutasi pegawai ini berlaku sejak ditetapkan pada undang-undang Pasal 14 Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 pada 5 april 2019.
Jadwal Bimtek Sistem Mutasi Kepegawaian
Berikut adalah tanggal pelaksanaan dan lokasi Pelatihan Sistem Mutasi Kepegawaian :
Jadwal Bimtek dan Diklat Tahun 2023
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
02 – 03 Agustus 2023 |
|
10 – 11 Agustus 2023 | |
14 – 15 Agustus 2023 | |
24 – 25 Agustus 2023 | |
29 – 30 Agustus 2023 |
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
08 – 09 September 2023 |
|
13 – 14 September 2023 | |
21 – 22 September 2023 | |
24 – 25 September 2023 | |
29 – 30 September 2023 |
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
02 – 03 Oktober 2023 |
|
10 – 11 Oktober 2023 | |
20 – 21 Oktober 2023 | |
25 – 26 Oktober 2023 |
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
02 – 03 November 2023 |
|
07 – 08 November 2023 | |
14 – 15 November 2023 | |
21 – 22 November 2023 | |
29 – 30 November 2023 |
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
07 – 08 Desember 2023 |
|
13 – 14 Desember 2023 | |
20 – 21 Desember 2023 | |
28 – 29 Desember 2023 |
Anda juga bisa melakukan request jadwal dan materi sendiri untuk tema Sistem Mutasi Kepegawaian atau yang lainnya dengan syarat minimal peserta yang ikut diatas 5 orang.
Sekian informasi mengenai Bimtek Sistem Mutasi Kepegawaian Jika ada pertanyaan terkait hal tersebut, anda bisa menghubungi kami melalui nomor yang tertera diatas.