Bimtek Perubahan Pengelolaan Keuangan Desa
Bimtek Perubahan Pengelolaan Keuangan Desa – Pengelolaan Keuangan Desa kembali mengalami perubahan. Hal ini ini sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri atau Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang telah ditandatangani langsung oleh Menteri Dalam Negeri Thahjo Kumolo pada tanggal 14 April 2018. Dan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tersebut mulai diberlakukan pada tanggal 8 Mei 2018 oleh Dirjen PP Kemkumham Widodo Ekatjahjana.
Sebelum diberlakukannya Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 ini mengenai pengelolaan keuangan Desa sebelumnya diatur melalui Peraturan Nomor 113 Tahun 2014, yaitu semua bentuk hak dan kewajiban Desa yang bernilai uang, serta segala sesuatu baik itu berupa uang ataupun barang barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa.
Untuk informasi lebih lengkap mengenai Bimtek Perubahan Pengelolaan Keuangan Desa Sesuai Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Silahkan hubungi kami melalui kontak:
![]() ![]() |
Bimtek Perubahan Pengelolaan Keuangan Desa Sesuai Permendagri Nomor 20 Tahun 2018
Sedangkan definisi dari Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 mengenai Pengelolaan Kekuangan Desa masih sama dengan definisi dari peraturan Nomor 113 Tahun 2014. Namun isi dari kebijakan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa adalah sebagai berikut:
a. Azas pengelolaan keuangan Desa berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018,yang tertulis dalam pasal 2 bahwa Keuangan Desa dikelola harus berdasarkan asas-asas transfaran, akuntable, partisipatif serta dilakukan dengan tertib, disiplin, efesien dan efektif, serta disiplin anggaran. Kemudian APBD merupakan dasar pengelolaan Keuangan Desa dalam masa 1 tahun anggaran mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.
b. Pemegang kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa Berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2018 yang tertuang dalam Pasal 3 ayat 1 bahwa, Kepala Desa adalah Pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan Desa yang bertugas untuk mewakili Pemerintahan Desa dalam kepemilikan kekayaan milik desa yang dipisahkan
Selain itu dalam melaksanakan kekuasaannya, kepala Desa menguasakan sebagian kekuasaannya kepada Perangkat Desa Selaku PPKD. Dan pelimphan sebagian kekuasaan PKPKD kepada PPKD tersebut ditetapkan berdasarkan keputusan Kepala Desa.
Adapun PPKD terdiri atas:
1. Sekretaris Desa;
2. Kaur dan Kasi; serta
3. Kaur Keuangan.
c. Anggaran pendapatan dan belanja Desa. APBD terdiri dari pendapata, belanja Desa dan pembiayaan Desa. Pendapatan desa yang dimaksud pada ayat 1 point pertama bahwa pendapatan desa diklasifikasikan menurut kelompok, jenis dan objek pendapatan. Sedangkan untuk belanja Desa diklasifikasikan berdsarkan bidang, sub bidang, kegiatan, jenis belanja, objek belanja, dan rincian objek belanja. Dan untuk Pembiayaan Desa diklasifikasikan berdasarkan kelompok, jenis dan objek pembiayaan.
d. Bentuk Laporan pertanggung jawaban dari pengelolaan Keuangan Desa, yaitu terdiri dari: laporan keuangan yang meliputi laporan Realisasi APB Desa serta catatan atas laporan Keuangan (CALK), kemudian laporan realisasi kegiatan, dan daftar program Sektoral, Program Daerah dan program lainnya yang masuk kegiatan Desa.
e. Pembinaan dan pengawasaan pengelolaan keuangan desa Permendagri Nomor 20 2018, yaitu terdiri atas;
1. Menteri RI;
2. Pemerintah Daerah Provinsi (Gubernur);
3. Bupati/Wali Kota.
Jadwal Bimtek Perubahan Pengelolaan Keuangan Desa Sesuai Permendagri Nomor 20 Tahun 2018
Berikut adalah tanggal pelaksanaan dan lokasi Pelatihan Perubahan Keuangan Desa Sesuai Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 :
Jadwal Bimtek dan Diklat Tahun 2023
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
02 – 03 Agustus 2023 |
|
10 – 11 Agustus 2023 | |
14 – 15 Agustus 2023 | |
24 – 25 Agustus 2023 | |
29 – 30 Agustus 2023 |
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
08 – 09 September 2023 |
|
13 – 14 September 2023 | |
21 – 22 September 2023 | |
24 – 25 September 2023 | |
29 – 30 September 2023 |
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
02 – 03 Oktober 2023 |
|
10 – 11 Oktober 2023 | |
20 – 21 Oktober 2023 | |
25 – 26 Oktober 2023 |
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
02 – 03 November 2023 |
|
07 – 08 November 2023 | |
14 – 15 November 2023 | |
21 – 22 November 2023 | |
29 – 30 November 2023 |
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
07 – 08 Desember 2023 |
|
13 – 14 Desember 2023 | |
20 – 21 Desember 2023 | |
28 – 29 Desember 2023 |
Anda juga bisa melakukan request jadwal dan materi sendiri untuk tema Perubahan Pengelolaan Keuangan Desa Sesuai Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 atau yang lainnya dengan syarat minimal peserta yang ikut diatas 5 orang.
Sekian informasi mengenai Bimtek Perubahan Pengelolaan Keuangan Desa Sesuai Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Jika ada pertanyaan terkait hal tersebut, anda bisa menghubungi kami melalui nomor yang tertera diatas.