Bimtek Penatausahaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Desa
Bimtek Penatausahaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Desa – Pengelolaan Keuangan Desa adalah serangkaian kegiatan yang mana didalamnya terdiri dari perencanaan serta pelaksanaan pemerintahan keuangan desa. Penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban penggunaan keuangan desa juga termasuk kedalam proses kegiatan pengelolaan keuangan desa.
Setiap kegiatan yang berhubungan dengan keuangan desa dilakukan oleh Bendahara desa. Seorang bendahara desa juga memiliki tugas dan tanggungjawab yang cukup besar. Yaitu Bendahara wajib melakukan pencatatan setiap penerimaan dan pengeluaran serta melakukan tutup buku sekurang-kurangnya satu bulan sekali. Selain itu bendahara desa juga wajib membuat sebuah laporan pertanggung jawaban, yang mana laporan tersebut diserahkan setiap bulan kepada Kepala Desa paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
Untuk informasi lebih lengkap mengenai Bimtek Penatausahaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Desa Silahkan hubungi kami melalui kontak:
![]() ![]() |
Bimtek Penatausahaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Desa
Bentuk Penatausahaan, penerimaan dan pengeluaran keuangan desa berdasakan Permendagri No 113 Tahun 2014, menggunakan:
- Buku Kas Umum
Bentuk laporan pertanggungjawaban yang wajib dibuat oleh Bendahara Desa adalah buku kas umum. Buku kas umum merupakan salah satu sumber dokumen yang digunakan untuk mencatat berbagai kegiatan yang berhubungan dengan penerimaan dan pengeluaran kas desa, baik itu transaksi secara tunai maupun kredit.
- Buku Kas Pembantu Pajak
Dan bentuk laporan pertanggung jawaban yang kedua adalah, buku kas pembantu pajak, yang tujuan untuk membantu buku kas umum yang berkenaan dengan penerimaan dan pengeluaran yang berhubungan dengan pembayaran pajak atau yang biasa digunakan untuk mencatat setiap kas hasil pemotongan pajak dan penyetoran kas desa ke kas negara.
- Buku Bank
Seperti halnya buku kas pembantu pajak, buku Bank ini juga digunakan untuk membantu buku kas umum, selain itu buku bank desa juga digunakanuntuk mencatat mutasi enyetoran uang ke rekening kas desa dan penarikan dari rekening kas desa pada bank.
Setelah bendahara desa melaporkan pertanggung jawaban mengenai keuangan desa kepada kepala desa. maka selanjutnya tugas Kepala desa untuk menyampaikan laporan realisasi pelaksanaan APB Desa kepada Bupati atau Walikota. Dalam satu tahun kepala desa akan menyampaikan laporannya sebanyak 2 kali, yaitu laporan semester pertama yang dilakukan paling lambat akhir Bulan Juli tahun berjalan dan laporan semester akhir tahun yang dilaksanakan paling lambat akhir Januari tahun berikutnya.
Laporan pertanggungjawaban Realisasi pelaksanaan APBDESA, terdiri dari; pendapatan, belanja, dan pembiayaan dan dilaporkan kepada Bupati/Walikota, sedangkan bentuk laporan pertanggungjawaban kepada masyarakat luas dilakukan secara tertulis dan dengan media informasi sehingga masyarakat bisa lebih mudah mengaksesnya.
Dan untuk peraturan Desa mengenai laporan pertanggung jawaban Realisasi pelaksanaan APBD, harus melampirkan; format laporan pertanggung jawaban realisasi pelaksanaan APB Desa tahun anggaran berkenaan, kemudian format laporan kekayaan milik desa per 31 desember tahun anggaran berkenaan, serta format laporan program pemerintah dan pemerintah daerah yang masuk ke Desa.
Jadwal Bimtek Penatausahaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Desa
Berikut adalah tanggal pelaksanaan dan lokasi Pelatihan Diklat Penatausahaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Desa :
Jadwal Bimtek dan Diklat Tahun 2023
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
02 – 03 Agustus 2023 |
|
10 – 11 Agustus 2023 | |
14 – 15 Agustus 2023 | |
24 – 25 Agustus 2023 | |
29 – 30 Agustus 2023 |
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
08 – 09 September 2023 |
|
13 – 14 September 2023 | |
21 – 22 September 2023 | |
24 – 25 September 2023 | |
29 – 30 September 2023 |
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
02 – 03 Oktober 2023 |
|
10 – 11 Oktober 2023 | |
20 – 21 Oktober 2023 | |
25 – 26 Oktober 2023 |
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
02 – 03 November 2023 |
|
07 – 08 November 2023 | |
14 – 15 November 2023 | |
21 – 22 November 2023 | |
29 – 30 November 2023 |
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
07 – 08 Desember 2023 |
|
13 – 14 Desember 2023 | |
20 – 21 Desember 2023 | |
28 – 29 Desember 2023 |
Anda juga bisa melakukan request jadwal dan materi sendiri untuk tema Diklat Penatausahaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Desa atau yang lainnya dengan syarat minimal peserta yang ikut diatas 5 orang.
Sekian informasi mengenai Diklat Penatausahaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Desa Jika ada pertanyaan terkait hal tersebut, anda bisa menghubungi kami melalui nomor yang tertera diatas.