Bimtek Pembuatan RPJMDes dan RKPDes
Bimtek Pembuatan RPJMDes dan RKPDes
Bimtek Pembuatan RPJMDes dan RKPDes – Untuk dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa serta kualitas hidup manusia dan penanggulangan kemiskinan yaitu bisa dengan melakukan berbagai hal, salah satunya dengan pembangunan desa. Didalam pembangunan desa harus meliputi tahap perencanaan, pelaksananan dan pengawasan. Didalam proses pembangunan desa harus selalu mengedepankan sikap kebersamaan, kekeluargaan, serta gotong royang untuk mewujudkan pembangunan desa yang sesuai dengan rencana.
Selain itu dalam menyusun perencanaan pembangunan desa, harus sesuai dengan kewenangan yang mengacu pada, perencanaan pembangunan Kabupaten atau Kota. Perencanaan pembangunan desa itu terbagi menjadi dua, yaitu RPJM atau rencana pembangunan desa jangka menengah, yaitu untuk jangka waktu 6 (enam) tahun, dan Rencana Kerja Pemerintah Desa atau RKPDes. Dimana RKPDes ini bentuk penjabran dari RPJMDes untuk jangka waktu 1 (satu) Tahun. Kedua perencanaan pembangunan berjangka tersebut ditetapkan didalam peraturan desa.
Untuk informasi lebih lengkap mengenai Bimtek Pembuatan RPJMDes dan RKPDes Silahkan hubungi kami melalui kontak:
![]() ![]() |
Bimtek Pembuatan RPJMDes dan RKPDes
Untuk membuat suatu rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMDes), ada beberapa alur penyusunan yang harus diperhatikan. Alur penyusunan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang perencanaan pembangunan desa. yaitu sebagai berikut :
- Pembentukan Tim Penyusun RPJM Desa; yang meliputi Kepala Desa, Sekdes, Ketua LPM dan anggota yang berasal dari perangkat desa, LPM, KPMD dan unsur masyarakat lainnya.
- Penyelarasan arah kebijakan perencanaan pembangunan kabupaten sebelum menyusun isi RPJMDes. yang meliputi RPJMDes Kabupaten, Renstra SKPD, rencana umum tata ruang wilayah kabupaten, rencana rinci tata ruang wilayah kabupaten, serta rencana pembangunan kawasan perdesaan.
- Pengkajian keadaan desa;
- Penyusunan Rencana Pembangunan desa melalui musyawarah desa;
- Penyusunan Rancangan RPJMDes;
- Penyusunan RKPD melalui musyawarah perencanaan pemabangunan desa, dan
- Penetapan RPJMDes.
Adapun untuk pedoman penyusunan rencana kerja pemerintah desa (RKPDes), yaitu meliputi :
- Penyusunan perencanaan pembangunan desa melalui musyawarah desa;
- Pembentukan tim penyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes);
- Pencermatan pagu indikatif desa serta penyelarasan program atau kegiatan yang masuk ke desa;
- Pencermatan ulang dokumen rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMDes);
- Penyusunan rancangan RKP Desa;
- RKP Desa disusun melalui musyawarah perencanaan pembangunan desa;
- Penetapan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes);
- Perubahan RKP Des. Dam
- Pengajuan daftar usulan RKP Desa.
Dan untuk jadwal penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa atau RKPDes ini mulai disusun pada bulan Juli tahun berjalan. Setelah RKP desa disusun kemudian ditetapkan dengan Peraturan Desa yaitu paling lambat akhir bulan september tahun berjalan. Dalam setiap penyusunan RKPDes harus melibatkan masyarakat desa, dan RKP Desa menjadi dasar dalam penetapan APB Desa.
Demikian itulah dua tahapan dalam penyusunan rencana pembangunan jangka menengah desa ( RPJMDes) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes), kedua materi tersebut merupakan landasan dalam pembangunan desa.
Jadwal Bimtek Pembuatan RPJMDes dan RKPDes
Berikut adalah tanggal pelaksanaan dan lokasi Pelatihan Pembuatan RPJMDes dan RKPDes :
Jadwal Bimtek dan Diklat Tahun 2023
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
02 – 03 Agustus 2023 |
|
10 – 11 Agustus 2023 | |
14 – 15 Agustus 2023 | |
24 – 25 Agustus 2023 | |
29 – 30 Agustus 2023 |
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
08 – 09 September 2023 |
|
13 – 14 September 2023 | |
21 – 22 September 2023 | |
24 – 25 September 2023 | |
29 – 30 September 2023 |
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
02 – 03 Oktober 2023 |
|
10 – 11 Oktober 2023 | |
20 – 21 Oktober 2023 | |
25 – 26 Oktober 2023 |
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
02 – 03 November 2023 |
|
07 – 08 November 2023 | |
14 – 15 November 2023 | |
21 – 22 November 2023 | |
29 – 30 November 2023 |
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
07 – 08 Desember 2023 |
|
13 – 14 Desember 2023 | |
20 – 21 Desember 2023 | |
28 – 29 Desember 2023 |
Anda juga bisa melakukan request jadwal dan materi sendiri untuk tema Pembuatan RPJMDes dan RKPDes atau yang lainnya dengan syarat minimal peserta yang ikut diatas 5 orang.
Sekian informasi mengenai Bimtek Pembuatan RPJMDes dan RKPDes Jika ada pertanyaan terkait hal tersebut, anda bisa menghubungi kami melalui nomor yang tertera diatas.