PUSDIKLAT PEMENDAGRI

Pusdiklat Pemendagri

Oleh admin 0

Bimtek Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD

Bimtek Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD

Bimtek Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD – Dalam suatu daerah, bukan hanya hukum negara saja yang berlaku namun ada juga peraturan yang dibuat untuk daerah atau disebut Perda yang berlaku dan harus ditaati masyarakat. Sebagai dewan perwakilan rakyat, DPRD memiliki tugas, wewenang dan kewajiban dalam menyampaikan aspirasi masyarakat agar pemerintahan berjalan dengan lebih baik.

Info Bimtek desa

DPRD juga terlibat langsung dalam membuat suatu peraturan daerah bersama dengan kepala daerah. Dalam menyusun tata tertib DPRD baik di provinsi, kabupaten atau kota, peraturan tidak boleh dibuat dengan sembarangan. Tata tertib tersebut harus sesuai dengan peraturan pemerintah Nomor 12 tahun 2018 yang berisi poin-poin penting dalam penyusunan tata tertib sebuah daerah.

Untuk informasi lebih lengkap mengenai Bimtek Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Provinsi, Kabupaten, dan Kota berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 Silahkan hubungi kami melalui kontak:

WA LKN
Telepon LKN

Bimtek Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Provinsi, Kabupaten, dan Kota berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018

Bahkan jika ada perubahan, revisi tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Provinsi, Kabupaten dan Kota harus tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018. Misalnya saja ada pembaharuan mengenai tata tertib, maka harus dibuat sesuai dengan pedoman tersebut di atas dan sesuai dengan hukum atau undang-undang dan berlaku.

Sebuah tata tertib daerah, kota atau kabupaten dibuat tidak hanya berlaku bagi masyarakat, namun  juga bagi pejabat, lembaga dan instansi di dalamnya. Perlu adanya kerjasama semua elemen masyarakat dalam membantu pemerintah untuk memwujudkan masyarakat yang tertib dan lingkungan dan nyaman.

Tata Tertib suatu provinsi, kabupaten dann kota seharusnya juga mendapat pengawasan dan  evaluasi bertahap untuk memastikan bahwa tata tertib tersebut dilaksanakan dengan baik dan poin poin di dalamnya masih sesuai diterapkan oleh masyakat.

Sebagai lembaga yang mewakili aspirasi rakyat, sudah seharusnya DPRD mengambil keputusan dan menerapkan tata tertip yang tidak condong ke satu pihak dan jauh dari kepentingan politik. Tata tertib seharusnya dibuat sesuai dengan kepentingan rakyat dan juga bersifat netral.

Dalam membuat aturan atau tata tertib baru hendaknya kepala daerah juga mengacu pada pedoman penyusunan tata tertib yang tertera dalam PP nomor 12 tahun 2018. Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai PP No 12 tahun 2018 anda bisa mengetahui rinciannya melalui internet atau meminta file kepada pejabat yang berwenang.

Pedoman penyusuan tersebut dibuat untuk membuat tata tertib yang lebih baik dari sebelumnya. Namun jika tata tertib yang berjalan masih dirasa bagus, maka ada baiknya menerapkan tata tertib tersebut terlebih dahulu, dan mengawasi jalannya tata tertib dan pekembangannya. Jika ada yang salah maka bisa diadakan evalusi dan perubahan pada tata tertib yang berlaku sesuai dengan peraturan pemerintah Nomor 12 tahun 2018. Yang terpenting dari tata tertib baru maupun lama adalah sesuai dengan peraturan yang berlaku dan juga memiliki kinerja yang baik.

Jadwal Bimtek Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Provinsi, Kabupaten, dan Kota berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018

Berikut adalah tanggal pelaksanaan dan lokasi Pelatihan Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Provinsi, Kabupaten, dan Kota berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 :

Jadwal Bimtek dan Diklat Tahun 2023

TanggalTempat Pelaksanaan
02 – 03 Agustus 2023

  1. Hotel Oasis Amir/Luminor Jakarta

  2. Hotel Abadi Malioboro Jogja

  3. Hotel Pacific Palace Batam

  4. Hotel Eden Kuta Bali

  5. Hotel KimayaBandung

  6. Hotel Ibis City Center Makassar

  7. Hotel Quest Surabaya

  8. Hotel Montana Premier Senggigi Lombok

  9. Hotel Whiz Prime Manado

  10. Hotel Grand Antares Medan

  11. Hotel Max One Malang

  12. Hotel Ibis Semarang

  13. Hotel Quest Balikpapan

  14. Hotel Whiz Prime Bandar Lampung

  15. Hotel Grand Inna Daira Palembang

10 – 11 Agustus 2023
14 – 15 Agustus 2023
24 – 25 Agustus 2023
29 – 30 Agustus 2023
TanggalTempat Pelaksanaan
08 – 09 September 2023

  1. Hotel Oasis Amir/Luminor Jakarta

  2. Hotel Abadi Malioboro Jogja

  3. Hotel Pacific Palace Batam

  4. Hotel Eden Kuta Bali

  5. Hotel KimayaBandung

  6. Hotel Ibis City Center Makassar

  7. Hotel Quest Surabaya

  8. Hotel Montana Premier Senggigi Lombok

  9. Hotel Whiz Prime Manado

  10. Hotel Grand Antares Medan

  11. Hotel Max One Malang

  12. Hotel Ibis Semarang

  13. Hotel Quest Balikpapan

  14. Hotel Whiz Prime Bandar Lampung

  15. Hotel Grand Inna Daira Palembang

13 – 14 September 2023
21 – 22 September 2023
24 – 25 September 2023
29 – 30 September 2023
TanggalTempat Pelaksanaan
02 – 03 Oktober 2023

  1. Hotel Oasis Amir/Luminor Jakarta

  2. Hotel Abadi Malioboro Jogja

  3. Hotel Pacific Palace Batam

  4. Hotel Eden Kuta Bali

  5. Hotel KimayaBandung

  6. Hotel Ibis City Center Makassar

  7. Hotel Quest Surabaya

  8. Hotel Montana Premier Senggigi Lombok

  9. Hotel Whiz Prime Manado

  10. Hotel Grand Antares Medan

  11. Hotel Max One Malang

  12. Hotel Ibis Semarang

  13. Hotel Quest Balikpapan

  14. Hotel Whiz Prime Bandar Lampung

  15. Hotel Grand Inna Daira Palembang

10 – 11 Oktober 2023
20 – 21 Oktober 2023
25 – 26 Oktober 2023
TanggalTempat Pelaksanaan
02 – 03 November 2023

  1. Hotel Oasis Amir/Luminor Jakarta

  2. Hotel Abadi Malioboro Jogja

  3. Hotel Pacific Palace Batam

  4. Hotel Eden Kuta Bali

  5. Hotel KimayaBandung

  6. Hotel Ibis City Center Makassar

  7. Hotel Quest Surabaya

  8. Hotel Montana Premier Senggigi Lombok

  9. Hotel Whiz Prime Manado

  10. Hotel Grand Antares Medan

  11. Hotel Max One Malang

  12. Hotel Ibis Semarang

  13. Hotel Quest Balikpapan

  14. Hotel Whiz Prime Bandar Lampung

  15. Hotel Grand Inna Daira Palembang

07 – 08 November 2023
14 – 15 November 2023
21 – 22 November 2023
29 – 30 November 2023
TanggalTempat Pelaksanaan
07 – 08 Desember 2023

  1. Hotel Oasis Amir/Luminor Jakarta

  2. Hotel Abadi Malioboro Jogja

  3. Hotel Pacific Palace Batam

  4. Hotel Eden Kuta Bali

  5. Hotel KimayaBandung

  6. Hotel Ibis City Center Makassar

  7. Hotel Quest Surabaya

  8. Hotel Montana Premier Senggigi Lombok

  9. Hotel Whiz Prime Manado

  10. Hotel Grand Antares Medan

  11. Hotel Max One Malang

  12. Hotel Ibis Semarang

  13. Hotel Quest Balikpapan

  14. Hotel Whiz Prime Bandar Lampung

  15. Hotel Grand Inna Daira Palembang

13 – 14 Desember 2023
20 – 21 Desember 2023
28 – 29 Desember 2023

Anda juga bisa melakukan request jadwal dan materi sendiri untuk tema Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Provinsi, Kabupaten, dan Kota berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 atau yang lainnya dengan syarat minimal peserta yang ikut diatas 5 orang.

Syarat dan Ketentuan Untuk Mengikuti Pelatihan



  1. Membayarkan biaya Bimtek Sebesar:

    • Rp. 4.500.000 (Fasilitas Penginapan)

    • Rp. 3.500.000 (Tanpa Fasilitas Penginapan)


  2. Membawa Surat Tugas/SPPD.

  3. Melakukan konfirmasi untuk pendaftaran peserta paling lambat 5 (lima) hari sebelum tanggal pelaksanaan diklat dimulai.

  4. Pendaftaran dapat dilakukan melalui telpon / sms / wa dengan menyebutkan pilihan materi dan juga jadwal diklat yang akan diikuti.






Fasilitas Peserta Bimtek



  1. Pelatihan selama 2 hari atau hingga materi selesai

  2. Penginapan 4 hari 3 malam

  3. Twin Sharing untuk peserta menginap.

  4. Seminar Kit & Tas Ekslusif;

  5. Coffee Break, Lunch & Dinner.

  6. Sertifikat Pelatihan.

Bonus dan Promo



  1. Antar dan Jemput di Bandara Untuk Peserta Group Minimal 5 Orang (Peserta wajib konfirmasi).


*Syarat dan Ketentuan Berlaku
*Tanggal dan lokasi pelaksanaan pelatihan sewaktu-waktu bisa berubah

Sekian informasi mengenai Bimtek Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Provinsi, Kabupaten, dan Kota berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 Jika ada pertanyaan terkait hal tersebut, anda bisa menghubungi kami melalui nomor yang tertera diatas.