PUSDIKLAT PEMENDAGRI

Pusdiklat Pemendagri

Oleh admin 0

Bimtek Keuangan Desa UU No 6 Tahun 2014

Bimtek Keuangan Desa UU No 6 Tahun 2014

Bimtek Keuangan Desa UU No 6 Tahun 2014 – Berdasarkan UU No.6 Tahun 2014 pasal 71 Tentang keuangan Desa disebutkan bahwa keuangan desa merupakan semua hak dan kewajiban desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang, yang berkaitan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban desa. hak dan kewajiban itu meliputi pendapatan, belanja, pembiayaan, dan pengelolaan keuangan desa.

Info Bimtek desa

Setiap desa di Indonesia memiliki sumber pendapatan desa yang meliputi pendapatan asli desa, bagi hasil pajak daerah serta retribusi daerah Kabupaten atau kota. kemudian bagian dari dana pertimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh Kabupaten atau kota, alokasi anggaran dari APBN, serta bantuan dari APBD provinsi dan APBD Kabupaten/Kota. dan dari hibah dan sumbangan yang tidak mengikat yang datangnya dari pihak ketiga.

Untuk informasi lebih lengkap mengenai Bimtek Manajemen Keuangan Desa Sesuai UU No 6 Tahun 2014 Silahkan hubungi kami melalui kontak:

WA LKN
Telepon LKN

Bimtek Manajemen Keuangan Desa Sesuai UU No 6 Tahun 2014

Pendapatan asli desa terdiri dari hasil usaha, hasil aset, swadaya, partisipasi, gotong royong, dan pendapatan asli desa yang lainnya. Sementara untuk alokasi anggaran bersumber dari belanja pusat dengan cara mengefektifkan program yang berbasis desa secara merata dan berkeadilan. Sedangkan untuk bagi hasil pajak daerah serta retribusi daerah kabupaten/kota yaitu mengambil bagian minimal 10% dari pajak dan retribusi daerah. Untuk alokasi dana desa mengambil bagian minimal 10% dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota dalam APBD setelah dikurangi dana alokasi khusus.

Bagi kabupaten atau Kota yang tidak memberikan alokasi dana desa, maka pemerintah dapat melakukan penundaan atau pemotongan sebesar alokasi dana perimbangan setelah dikurangi dana alokasi khusus yang seharusnya disalurkan ke desa. setiap rancangan APBDesa diajukan oleh kepala desa serta dimusyawarahkan secara bersama-sama  dengan Badan Permusyawaratan Desa.

Dalam pasal 75 UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa, menyebutkan bahwa Kepala Desa memegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa. dan dalam rangka pengelolaan keuangan desa, kepala desa melimpahkan sebagian kewenangannya itu kepada perangkat desa yang ditunjuk.

Untuk ketentuan yang lebih lengkapnya lagi terkait dengan Keuangan Desa telah diatur dalam peraturan pemerintah yaitu pada Permendagri Nomor  20 Tahun 2018 tentang  perubahan pengelolaan keuangan desa, dimana sebelumnya telah diatur dalam permendagri Nomor 113 Tahun 2014. Ada beberapa materi yang ubah dalam Permendagri yang baru ini.

Yang pertama dirubah Yaitu mengenai asas pengelolaan keuangan desa menyatakan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa merupakan dasar pengelolaan keuangan desa dalam masa 1 (satu) tahun, yaitu dimulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. Berdasarkan UU No 6 Tahun 2014 didalam Permendagri  No.20 Tahun 2018 juga menyebutkan bahwa kepala Desa memiliki kewenangan dalam mengelola keuangan desa. dan kepala desa juga telah melimpahkan sebagian wewenangnya tersebut kepada perangkat desa yang terdiri dari Sekretaris Desa, Kepala Urusan (Kaur), Kepala Seksi (Kasi) dan Kepala Urusana Keuangan.

Jadwal Diklat Manajemen Keuangan Desa Sesuai UU No 6 Tahun 2014

Berikut adalah tanggal pelaksanaan dan lokasi Pelatihan Manajemen Keuangan Desa Sesuai UU No 6 Tahun 2014 :

Jadwal Bimtek dan Diklat Tahun 2023

TanggalTempat Pelaksanaan
02 – 03 Agustus 2023

  1. Hotel Oasis Amir/Luminor Jakarta

  2. Hotel Abadi Malioboro Jogja

  3. Hotel Pacific Palace Batam

  4. Hotel Eden Kuta Bali

  5. Hotel KimayaBandung

  6. Hotel Ibis City Center Makassar

  7. Hotel Quest Surabaya

  8. Hotel Montana Premier Senggigi Lombok

  9. Hotel Whiz Prime Manado

  10. Hotel Grand Antares Medan

  11. Hotel Max One Malang

  12. Hotel Ibis Semarang

  13. Hotel Quest Balikpapan

  14. Hotel Whiz Prime Bandar Lampung

  15. Hotel Grand Inna Daira Palembang

10 – 11 Agustus 2023
14 – 15 Agustus 2023
24 – 25 Agustus 2023
29 – 30 Agustus 2023
TanggalTempat Pelaksanaan
08 – 09 September 2023

  1. Hotel Oasis Amir/Luminor Jakarta

  2. Hotel Abadi Malioboro Jogja

  3. Hotel Pacific Palace Batam

  4. Hotel Eden Kuta Bali

  5. Hotel KimayaBandung

  6. Hotel Ibis City Center Makassar

  7. Hotel Quest Surabaya

  8. Hotel Montana Premier Senggigi Lombok

  9. Hotel Whiz Prime Manado

  10. Hotel Grand Antares Medan

  11. Hotel Max One Malang

  12. Hotel Ibis Semarang

  13. Hotel Quest Balikpapan

  14. Hotel Whiz Prime Bandar Lampung

  15. Hotel Grand Inna Daira Palembang

13 – 14 September 2023
21 – 22 September 2023
24 – 25 September 2023
29 – 30 September 2023
TanggalTempat Pelaksanaan
02 – 03 Oktober 2023

  1. Hotel Oasis Amir/Luminor Jakarta

  2. Hotel Abadi Malioboro Jogja

  3. Hotel Pacific Palace Batam

  4. Hotel Eden Kuta Bali

  5. Hotel KimayaBandung

  6. Hotel Ibis City Center Makassar

  7. Hotel Quest Surabaya

  8. Hotel Montana Premier Senggigi Lombok

  9. Hotel Whiz Prime Manado

  10. Hotel Grand Antares Medan

  11. Hotel Max One Malang

  12. Hotel Ibis Semarang

  13. Hotel Quest Balikpapan

  14. Hotel Whiz Prime Bandar Lampung

  15. Hotel Grand Inna Daira Palembang

10 – 11 Oktober 2023
20 – 21 Oktober 2023
25 – 26 Oktober 2023
TanggalTempat Pelaksanaan
02 – 03 November 2023

  1. Hotel Oasis Amir/Luminor Jakarta

  2. Hotel Abadi Malioboro Jogja

  3. Hotel Pacific Palace Batam

  4. Hotel Eden Kuta Bali

  5. Hotel KimayaBandung

  6. Hotel Ibis City Center Makassar

  7. Hotel Quest Surabaya

  8. Hotel Montana Premier Senggigi Lombok

  9. Hotel Whiz Prime Manado

  10. Hotel Grand Antares Medan

  11. Hotel Max One Malang

  12. Hotel Ibis Semarang

  13. Hotel Quest Balikpapan

  14. Hotel Whiz Prime Bandar Lampung

  15. Hotel Grand Inna Daira Palembang

07 – 08 November 2023
14 – 15 November 2023
21 – 22 November 2023
29 – 30 November 2023
TanggalTempat Pelaksanaan
07 – 08 Desember 2023

  1. Hotel Oasis Amir/Luminor Jakarta

  2. Hotel Abadi Malioboro Jogja

  3. Hotel Pacific Palace Batam

  4. Hotel Eden Kuta Bali

  5. Hotel KimayaBandung

  6. Hotel Ibis City Center Makassar

  7. Hotel Quest Surabaya

  8. Hotel Montana Premier Senggigi Lombok

  9. Hotel Whiz Prime Manado

  10. Hotel Grand Antares Medan

  11. Hotel Max One Malang

  12. Hotel Ibis Semarang

  13. Hotel Quest Balikpapan

  14. Hotel Whiz Prime Bandar Lampung

  15. Hotel Grand Inna Daira Palembang

13 – 14 Desember 2023
20 – 21 Desember 2023
28 – 29 Desember 2023

Anda juga bisa melakukan request jadwal dan materi sendiri untuk tema Manajemen Keuangan Desa Sesuai UU No 6 Tahun 2014 atau yang lainnya dengan syarat minimal peserta yang ikut diatas 5 orang.

Syarat dan Ketentuan Untuk Mengikuti Pelatihan



  1. Membayarkan biaya Bimtek Sebesar:

    • Rp. 4.500.000 (Fasilitas Penginapan)

    • Rp. 3.500.000 (Tanpa Fasilitas Penginapan)


  2. Membawa Surat Tugas/SPPD.

  3. Melakukan konfirmasi untuk pendaftaran peserta paling lambat 5 (lima) hari sebelum tanggal pelaksanaan diklat dimulai.

  4. Pendaftaran dapat dilakukan melalui telpon / sms / wa dengan menyebutkan pilihan materi dan juga jadwal diklat yang akan diikuti.






Fasilitas Peserta Bimtek



  1. Pelatihan selama 2 hari atau hingga materi selesai

  2. Penginapan 4 hari 3 malam

  3. Twin Sharing untuk peserta menginap.

  4. Seminar Kit & Tas Ekslusif;

  5. Coffee Break, Lunch & Dinner.

  6. Sertifikat Pelatihan.

Bonus dan Promo



  1. Antar dan Jemput di Bandara Untuk Peserta Group Minimal 5 Orang (Peserta wajib konfirmasi).


*Syarat dan Ketentuan Berlaku
*Tanggal dan lokasi pelaksanaan pelatihan sewaktu-waktu bisa berubah

Sekian informasi mengenai Diklat Manajemen Keuangan Desa Sesuai UU No 6 Tahun 2014 Jika ada pertanyaan terkait hal tersebut, anda bisa menghubungi kami melalui nomor yang tertera diatas.