Bimtek Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran
Bimtek Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran
Bimtek Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran – Kebijakan umum anggaran atau yang biasa disingkat menjadi KUA dan PPAS (Prioritas Plafon Anggaran Sementara adalah dokumen anggaran yang diserahkan oleh Sekretariat daerah kepada DPRD. Selanjutnya dokumen tersebut digunakan sebagai dasar pembuatan APBD.
Setiap kepala daerah dapat menyusun KUA dan PPAS untuk diserahkan kepada DPRD. Pembuatan KUA dan PPAS tentunya harus berdasarkan undang-undang yang berlaku dan sesuai dengan pedoman pembuatan APBD yang berisi tentang pokok penyusunan APBD, teknik yang digunakan dalam pembuatan APBD. Selanjutnya APBD diserahkan kepada DPRD untuk meminta persetujuan. DPRD berhak untuk menerima, menolak dan meminta revisi APBD jika kurang sesuai dengan undang-undang.
Untuk informasi lebih lengkap mengenai Bimtek Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Silahkan hubungi kami melalui kontak:
![]() ![]() |
Bimtek Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran
KUA dan PPAS merupakan dua hal yang berbeda. PPAS atau Prioritas Plafon Anggaran Sementara merupakan dokumen yang berisi tentang prioritas rencana kerja pembangunan sebuah daerah. Prioritas setiap daerah tentunya berbeda, tergantung dari keadaan daerah tersebut. Oleh karena itu dibutuhkan PPAS untuk mengetahui rencana kerja sesuai dengan urutan prioritas.
Tujuan dibuatnya PPAS dan KUA adalah agar rencana kerja pemerintah daerah dapat berjalan lancar dan sesuai dengan prioritas yang harus dikerjakan lebih dulu. KUA dan PPAS biasanya diserahkan kepada DPRD pada bulan Juni. Selanjutnya kedua dokumen tersebut akan dibahas dalam RAPBD tahun anggaran oleh DPRD.
Setelah itu KUA dan PPAS harus sudah disepakati pada bulan Juli . KUA dan PPAS merupakan dokumen yang disepakati dan ditandatangani oleh kepala daerah dan juga DPRD. Jika kepala daerah tidak dapat hadir maka penandatanganan KUA. Juga PPAS bisa dilakukan oleh pejabat atau pegawai yang ditunjuk oleh kepala daerah. Kebijakan pembuatan KUA dan PPAS diharapkan mampu mencipakan acuan dalam membuat anggaran APBD yang baik.
Dengan adanya PPAS kita dapat mengetahui urutan prioritas rencana kerja yang harus dikerjakan terlebih dahulu. Misalnya rencana kerja pembangunan jalan, pembangunan fasilitas umum sesuai dengan skala prioritas yang dibutuhkan setiap daerah.
Adanya PPAS dan KUA membuat kinerja kepala daerah lebih gampang dalam menentukan tindak lanjut pembangunan suatu daerah sesuai dengan prioritas yang tertera dalam dokumen.
Dengan adanya dokumen ini juga dapat membantu kepala daerah dalam menyusun anggaran DPRD yang tepat yang dibutuhkan untuk pembangunan daerah. Tugas DPRD tidak hanya menyetujui APBD namun dalam pelaksanaannya DPRD juga memiliki tugas untuk mengawasi jalannya pemerintah daaerah dan juga mengawasi penerapan APBD dalam pembangunan daerah.
Selain itu DPRD juga berhak meminta revisi anggaran KUA dan PPAS jika tidak sesuai dengan undang-undang. Oleh karen itu dalam penyusunan KUA dan PPAS harus dibuat dengan cermat dan teliti agar tidak ada hal yang salah dan menghambat rencana kerja pembangunan daerah.
Jadwal Bimtek Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran
Berikut adalah tanggal pelaksanaan dan lokasi Pelatihan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran :
Jadwal Bimtek dan Diklat Tahun 2023
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
02 – 03 Agustus 2023 |
|
10 – 11 Agustus 2023 | |
14 – 15 Agustus 2023 | |
24 – 25 Agustus 2023 | |
29 – 30 Agustus 2023 |
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
08 – 09 September 2023 |
|
13 – 14 September 2023 | |
21 – 22 September 2023 | |
24 – 25 September 2023 | |
29 – 30 September 2023 |
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
02 – 03 Oktober 2023 |
|
10 – 11 Oktober 2023 | |
20 – 21 Oktober 2023 | |
25 – 26 Oktober 2023 |
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
02 – 03 November 2023 |
|
07 – 08 November 2023 | |
14 – 15 November 2023 | |
21 – 22 November 2023 | |
29 – 30 November 2023 |
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
07 – 08 Desember 2023 |
|
13 – 14 Desember 2023 | |
20 – 21 Desember 2023 | |
28 – 29 Desember 2023 |
Anda juga bisa melakukan request jadwal dan materi sendiri untuk tema Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran atau yang lainnya dengan syarat minimal peserta yang ikut diatas 5 orang.
Sekian informasi mengenai Diklat Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Jika ada pertanyaan terkait hal tersebut, anda bisa menghubungi kami melalui nomor yang tertera diatas.